Apa itu ABTC - 03 Jan 2020

Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.
Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.
Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)
Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.
APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
KADIN DKI Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan kartu APEC yang merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan kartu ABTC.
| No. |
NEGARA |
BANDARA |
LAMA TINGGAL |
| 1 |
AUSTRALIA |
ADELAIDE, BRISBANE, CAIRNS, DARWIN, SYDNEY, MELBOURNE, PERTH |
90 HARI |
| 2 |
BRUNEI DARUSALAM |
BRUNEI INTERNATIONAL AIRPORT |
90 HARI |
| 3 |
CHILI |
SANTIAGO INTERNATIONAL AIRPORT |
90 HARI |
| 4 |
CINA |
BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI) |
60 HARI |
| 5 |
HONG KONG |
HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT |
60 HARI |
| 6 |
INDONESIA |
JALUR KHUSUS: SOEKARNO-HATTA, JAKARTA; NGURAH RAI, BALI; KUALANAMU, MEDAN; JUANDA, SURABAYA; BATAM CENTER, BATAM TANPA JALUR KHUSUS: BANDAR UDARA SULTAN SYARIF KASIM II, PEKANBARU HANG NADIM, BATAM MINANGKABAU, PADANG SAM RATULANGI, MANADO HALIM PERDANAKUSUMA, JAKARTA ADI SUCIPTO, YOGYAKARTA SELAPARANG, MATARAM SEPINGGAN, BALIKPAPAN HASANUDDIN, MAKASAR EL TARI, KUPANG ADI SUMARMO, SURAKARTA AHMAD YANI, SEMARANG; HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG PELABUHAN LAUT BATAM : SEKUPANG, BATU AMPAR, NONGSA,MARINA,TELUK SENIMBA. MEDAN : BELAWAN. TANJUNG UBAN: BANDAR BINTAN TELANI, LAGOI, BANDAR SRI UDANA LOBAM TANJUNG PINANG : SRI BINTAN PURA DUMAI : YOS SUDARSO |
60 HARI |
| 7 |
JEPANG |
NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA) |
60 HARI |
| 8 |
KOREA SELATAN |
INCHEON (SEOUL) |
90 HARI |
| 9 |
MALAYSIA |
KUALA LUMPUR |
60 HARI |
| 10 |
MEKSIKO |
|
90 HARI |
| 11 |
SELANDIA BARU |
AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON |
90 HARI |
| 12 |
PAPUA NUGINI |
JACKSON |
HARI |
| 13 |
PERU |
JORGE CHAVEZ |
90 HARI |
| 14 |
PHILIPINA |
NINOY AQUINO (MANILA) |
59 HARI |
| 15 |
SINGAPURA |
CHANGI (SINGAPORE) |
60 HARI |
| 16 |
TAIWAN |
CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG |
90 HARI |
| 17 |
THAILAND |
BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI |
90 HARI |
| 18 |
VIETNAM |
NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY |
60 HARI |
| 19 |
RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013
|
PERSYARATAN :
A. KHUSUS - Pebisnis bonafid dengan jabatan setara Direksi keatas yang memimpin perusahaan dibuktikan dengan melampirkan copy akte pendirian perusahaan (untuk verifikasi dokumen);
- Badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dibuktikan dengan melampirkan copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) (untuk verifikasi dokumen).
B. UMUM
Adapun persyaratan permohonan baru atau perpanjangan, antara lain:
- Formulir permohonan ;
- Surat permohonan dari perusahaan, (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);
- Surat rekomendasi dari KADIN DKI Jakarta dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota KADIN aktif;
- Surat Ref. Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);
- Fotokopi Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun;
- Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy paspor 6 bulan terakhir). Perjalanan mininal 3 kali dalam 6 bulan terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik dikeluarkan oleh Polres/Polda);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);
- ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dari Polres);
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 berwarna 2 lembar (background merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);
- Melampirkan Tanda tangan dengan menggunakan spidol besar warna hitam khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;
- Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC;
- Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:
- Fotokopi bukti domisili negara setempat;
- Surat referensi bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
- Persyaratan pada huruf b) di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.
BIAYA :
- Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah)
- jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
MASA BERLAKU :
Masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.
TEMPAT PENGAJUAN ABTC :
Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan, diajukan ke counter Pelayanan ABTC pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai 1 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan |