| English|Arabic|Chinese |
| Manfaat Menjadi Anggota Luar Biasa KADIN - 12 Mar 2021 Anggota Luar Biasa mempunyai: a. Hak suara adalah hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi untuk mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/Munassus/ Muprov/Muprovlub dan hak memilih Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Muprov/Muprovlub; b.Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin; c.Hak bicara adalah hak mengajukan usul, saran,dan pendapat dan mengajukan pertanyaan; d.Hak pencalonan adalah: d.1. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan masing-masing; d.2. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi,dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin; e. Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan,dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya. |